Laporkan Jika Biaya Sertifikat Tanah Lebih dari Rp 150 Ribu

 Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agraria, dan Tata Ruang Kabupaten Garut, Jawa Barat, menargetkan pembuatan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) hingga 61 ribu hingga akhir tahun ini.



"Kita targetkan Oktober-November 2018 selesai," ujar Kepala BPN Garut Hayu Susilo, selepas apel bersama Pemda Garut, Senin (24/8/2018).

Menurutnya, program sertfikat tanah berbiaya murah yang dikeluarkan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mendapat respon positif dari masyarakat. Tak ayal jumlah peminatnya pun cukup tinggi.

"Makanya kita batasi tahun ini hingga 61 ribu, kalau bebas mengeluarkan peminatnya lebih dari itu," tegas Susilo.

Dia menambahkan, dari jumlah target awal, sebagian besar sertifikat yang sudah didaftarkan warga sudah selesai. "Soal pembagiannya kami menunggu intruksi Presiden," kata dia.

Namun untuk beberapa kasus dengan tingkat kebutuhan mendesak, seperti butuh biaya pengobatan, biaya masuk sekolah, ia mengaku lembaganya telah memberikan beberapa sertifikat tanah pengajuan warga.
"Memang ada pengecualian, masa sangat butuh harus nunggu presiden," papar dia.

Hayu menyatakan, berdasarkan aturan, biaya pengajuan pembuatan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) hanya dikenakan biaya Rp 150 ribu, angka itu pun dikoordinasi pihak desa bukan lembaganya.

"Jika ada yang lebih (Rp 150 ribu), laporkan saja, aturan memang sebesar itu," ujarnya.

Saat pengukuran di lapangan, lembaganya berharap semua data yang diberikan sesuai dengan hasil pengkuran dilapangan.

"Kami juga kerjasama dengan polisi jika ada yang memanipulasi data, kan kami tidak tahu seluruhnya," kata dia.

Untuk itu, ia berharap adanya kerjasama yang baik antara warga dan aparat desa sehingga dihasilkan sertifikat tanah yang akan diterima masyarakat bisa digunakan semestinya.

"Ini soal pendataan tanah, jadi sangat penting tidak bisa dimanipulasi," kata dia mengingatkan.
Sejak pertama kali diluncurkan, program sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang digulirkan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) langsung mendapat respon positif warga.

Tahun lalu ada sekitar 5 juta sertifikat tanah yang berhasil dibagikan pemerintah, sementara tahun ini pemerintah menargetkan pemberian sertfikat tanah hingga 7 juta sertifikat tanah secara nasional.

Rencananya, hingga 2024 mendatang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan 126 juta bidang tanah milik masyarakat bersertifikat secara nasional. Pemerintah berharap mampu membantu ekonomi masyarakat, dengan agunan sertifikat tanah sebagai modal usaha.

Sumber: liputan6.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

22 Responses to "Laporkan Jika Biaya Sertifikat Tanah Lebih dari Rp 150 Ribu"

  1. Lapor kemana??
    Nomor telepon tdk dimasukkan???
    Mohon penjelasannya

    BalasHapus
  2. Kebetulan saya juga lg ngurus ini 7bln blm jadi .. ktny HBS skitar 13juta. Ukuran tnh area buduran Sidoarjo 6x9,5... Saya SDH byr 4juta
    Trs lapor kmn ... Betulkah HBS biaya sgtu

    BalasHapus
  3. Apakah ini berlaku untuk semua daerah

    BalasHapus
  4. Klo di daerah saya berkisar antara Rp 800,000 sampai 1,2 juta rupiah, bahkan banyak yg punya usaha penjualan kaplingan malah ikut mendapatkan kuota terbanyak lebih dari 200 kuota, sehingga masyarakat yg berhak mendapat kan kuota pembuatan sertifikat justru tidak kebagian. Tolong di usut agar oknum aparat desa sadar.

    BalasHapus
  5. lapor ke mana pak? mohon nomor hp/tlpn yg bisa kita lapor

    BalasHapus
  6. Lapor nya kmana pak brooo,,jgn kan srtifikat,,mau bikin AJB aja sudah di patok 1,5juta,,dan klo srtifkat di payok 5 smpai 6 juta...
    Ini bukan hoak pak broooo,,main² ke lampung tengah

    BalasHapus
  7. kpan kluar gelombang kedua udh hmpir 4 bulan blum ada juga sertifikat,itu lporna ke polisi atau kmana kurang mengerti...

    BalasHapus
  8. Ini berlaku di daerah Jawa saja atau seluruh Indonesia, kalau seluruh Indonesia kemana kami harus melapor keganjalannya.

    BalasHapus
  9. semoga postingan ini bermanfaat

    BalasHapus
  10. Lapor kmna pak,, apa gk sebatas laporan sja nnti itu, kenyataannya dilapangan beda ,, buat sertifikat itu habisnya bsa 6-15 jta disamarinda tmpt saya

    BalasHapus
  11. Asal buat berita, fakta kita bicarakan, saya pegawai bagian validasi akta sebelum naik sertifikat, malah saya mau urus dari akta ke sertifikat harga mencapai biaya 2 jt..malah lebih...jangan asal nyocos...

    BalasHapus
  12. ...dari beberapa komentar mungkin saja keliru dipahami, jika ikut alur berita tersebut di atas yang saya fahami adalah biaya sertifikat tanah dimaksud adalah program PTSL (program sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang digulirkan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan berdasarkan aturan, biaya pengajuan pembuatan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) hanya dikenakan biaya Rp 150 ribu, angka itu pun dikoordinasi pihak desa. Jadi tidak berlaku umum maksudnya masyarakat yang mengurus mandiri yang bukan program PTSL.....PASTILAH ada tarif yang diberlakukan tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku. Salut dan Terima kasih Pak Presiden telah memberi kemudahan bagi rakyat yang berkemampuan ekonomi khusus. Wss

    BalasHapus
  13. Menurutku bukan soal jumlah bayarnya, selama tidak memberatkan masyarakat, itu wajar kasian mereka yg d lapangan, yg Sya permasalakan adalah udh di bayar tapi tak kunjung ada yang di janjikan pemerintah

    BalasHapus
  14. Tgl 10-07-2021 saya mengukur tanah biaya pengukuran Rp 250rb kas desa 1,2jt per petak tanah,, dan biaya penfaftaran AJB ( akta jual beli)Rp 2,5jt.. Uang saya bayarkan kemarin tgl 12-07-2021 kemarim sebesar Rp 4,9 juta kurang 500rb.. Klo mmang britamu bnar mna no yg bsa d hub untk mlaporkan msalah saya ini

    BalasHapus
  15. Dimana dilaporkan NO HP gak ada.
    Yang benar aja kalau buat solusi dan pendapat.
    Lapor ya lapor.
    Tapi, lapornya kemana.
    Cantumkan lah NO telepon apa NO HP gitu, biar kita tau.
    Makasih salam dari sumatera

    BalasHapus
  16. mantap....
    di t4 km sudah keluar semua boos...
    kusus'ya kalbar kab.ketapang👍

    BalasHapus
  17. Tahun 2017 ikut PTSL dikoordinasi RW setempat, habis biaya sekitar 4 jtan, dan selesai sampai HGB...belum SHM...
    Akhirnya nerusin sendiri bolak balik kelurahan-bpn-kelurahan tapi ga ada pungli... akhirnya pas kelar th.2018 di BPN cuma bayar biaya resmi via Bank DKI sebesar Rp.50.000,--
    Ctt ; disekitar gedung BPN banyak tulisan "laporkan bila ada pungli ke no.....(saya lupa) ... Tapi tertulis didinding BPN luar dan dalam.

    BalasHapus
  18. Apakah untuk sumatera selatan jg ?

    BalasHapus
  19. Tolong pk presiden kalau bisa turunkan tim bpk, untuk mengurus para mafia pertanahan sampai sekarang masih merajai di Banyuwangi.Dan waktunya pengurusan sangat lama dan berbelit belit.

    BalasHapus
  20. Memang biaya nya 150 ribu tapi yang PBB nya di atas 60 Ribu di kenakan PPHTB dan PPH seperti yang di labuhanbatu begitu mau di ambil sertipikatnya harus di bayar PPHTB dan PPH nya.
    Gimana mau di ambil sertipikatnya sementara membayar PPHTB dan PPH nya terlaluh mahal sehingga sertipikat mengendap di BPN Labuhanbatu tak sanggup mengambilnya.

    BalasHapus
  21. Saya pak biaya 300 terus sertipikat nya nya diambil lagi sama kepala desa nyA katanya ada yg salah terus saya cari lagi dikantor pertanahan katanya balom diserahkan Ama kepala desa nya klo diserahkan kesini pasti ada surat tanda terimanya kaya pegawai pertanahan terus saya balik lagi ke kepala desa terus sy di suruh minta surat kehilangan ke kantor polisi, terus saya bingung yg ngilangin kepala desanyA terus kok saya di suruh minta surat kehilangan terus tanggung jawab nya dimana

    BalasHapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel